Selasa, 02 Juli 2019

Pengertian Metrologi

Dalam kehidupan sehari – hari hampir tidak ada yang tidak terkait dengan kegiatan pengukuran. Secara international kegiatan pengukuran ini disebut metrologi, yang secara harfiah berarti ilmu pengukuran. Pengukuran sangat penting dan menjadi bagian dari berbagai aktivitas manusia, mulai dari pengawasan produksi, pengukuran kualitas lingkungan, persyaratan kesehatan dan keselamatan, persyaratan kesesuaian produk dalam melindungi konsumen dan jaminan terselenggaranya perdagangan yang terbuka ( Nurul Isra, faktor – faktor yang mempengaruhi tera ulang metrologi legal,  fisip UI, 2000, tesis, hlm.13. diunduh dari http://www.pustaka.ut.ac.id/pdftesis/40686.pdf ).
Bagian dari kegiatan metrologi yang segala ketentuannya diatur oleh negara yang disebut metrologi legal. Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan – satuan ukuran, metoda – metoda pengukuran dan alat – alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang – undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Alat – alat ukur dan timbangan yang digunakan dalam transaksi dagang yang selanjutnya disebut UTTP digunakan oleh pedagang  sepanjang waktu dengan fekuensi yang cukup tinggi sehingga dimungkinkan terjadinya perubahan pada bagian tertentu. Hal tersebut memungkinkan untuk terjadinya kesalah timbangan atau ukuran yang akan merugikan konsumen dan juga pelaku usaha.
Oleh karena itu, tera dan tera ulang terhadap UTTP berperan penting dalam usaha perlindungan konsumen. Dari sisi pelaku usaha, mereka yang dalam melakukan transaksi dagangnya menggunakan UTTP wajib untuk memeriksakan atau melakukan tera ulang UTTP tersebut melalui sidang tera. Akurasi dan reliabilitas UTTP sibagai alat ukur barang yang diperdagangkan diperlukan agar masing – masing pihak memperoleh perlindungan yang setara. Pedagang yang dilindungi dari kerugian karena memberikan barang yang melebihi volume yang disepakati, sedangkan konsumen dilindungi dari kerugian karena menerima jumlah barang yang lebih rendah dari volume yang diminta / dibayarkannya.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal sebagai salah satu unit pelaksana teknis pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, dimana salah satu tugas pokok dan fungsi dari UPT Metrologi Legal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan dan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian suatu ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat – alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya pada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. UPT metrologi legal dalam memenuhi tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang metrologi legal tersebut maka upt metrologi dituntut selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar