Dalam
kehidupan sehari – hari hampir tidak ada yang tidak terkait dengan kegiatan pengukuran.
Secara international kegiatan pengukuran ini disebut metrologi, yang secara harfiah
berarti ilmu pengukuran. Pengukuran sangat penting dan menjadi bagian dari
berbagai aktivitas manusia, mulai dari pengawasan produksi, pengukuran kualitas
lingkungan, persyaratan kesehatan dan keselamatan, persyaratan kesesuaian
produk dalam melindungi konsumen dan jaminan terselenggaranya perdagangan yang
terbuka ( Nurul Isra, faktor – faktor yang mempengaruhi tera ulang metrologi
legal, fisip UI, 2000, tesis, hlm.13.
diunduh dari http://www.pustaka.ut.ac.id/pdftesis/40686.pdf ).
Bagian dari
kegiatan metrologi yang segala ketentuannya diatur oleh negara yang disebut
metrologi legal. Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan –
satuan ukuran, metoda – metoda pengukuran dan alat – alat ukur yang menyangkut
persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang – undang yang bertujuan
melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Alat – alat ukur
dan timbangan yang digunakan dalam transaksi dagang yang selanjutnya disebut
UTTP digunakan oleh pedagang sepanjang
waktu dengan fekuensi yang cukup tinggi sehingga dimungkinkan terjadinya
perubahan pada bagian tertentu. Hal tersebut memungkinkan untuk terjadinya
kesalah timbangan atau ukuran yang akan merugikan konsumen dan juga pelaku
usaha.
Oleh karena
itu, tera dan tera ulang terhadap UTTP berperan penting dalam usaha
perlindungan konsumen. Dari sisi pelaku usaha, mereka yang dalam melakukan
transaksi dagangnya menggunakan UTTP wajib untuk memeriksakan atau melakukan
tera ulang UTTP tersebut melalui sidang tera. Akurasi dan reliabilitas UTTP
sibagai alat ukur barang yang diperdagangkan diperlukan agar masing – masing
pihak memperoleh perlindungan yang setara. Pedagang yang dilindungi dari
kerugian karena memberikan barang yang melebihi volume yang disepakati, sedangkan
konsumen dilindungi dari kerugian karena menerima jumlah barang yang lebih
rendah dari volume yang diminta / dibayarkannya.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal sebagai salah satu unit pelaksana teknis pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, dimana salah satu tugas pokok dan fungsi dari UPT Metrologi Legal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan dan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian suatu ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat – alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya pada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. UPT metrologi legal dalam memenuhi tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang metrologi legal tersebut maka upt metrologi dituntut selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar